1.)Menurut C. F. G. Sunaryati Hartono, HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa itu termasuk bidang hukum publik (Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana), maupun yang termasuk bidang hukum perdata (Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Dagang).
2.)Tujuan HPI:
Tujuan HPI:Memberikan perlindungan kepada mereka yang tidak terlibat, atau tidak lagi terlibat, dalam pertempuran, yaitu penduduk sipil, tentara yang menjadi korban luka, sakit, korban kapal karam, dan tawanan perang.
Jawaban:
1.) Menurut C. F. G. Sunaryati Hartono, HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa itu termasuk bidang hukum publik (Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana), maupun yang termasuk bidang hukum perdata (Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Dagang).
2.) Tujuan HPI:
Tujuan HPI:Memberikan perlindungan kepada mereka yang tidak terlibat, atau tidak lagi terlibat, dalam pertempuran, yaitu penduduk sipil, tentara yang menjadi korban luka, sakit, korban kapal karam, dan tawanan perang.