1.Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) di Indonesia.
2.Pancasila adalah asas tertib hukum yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
3.Pancasila meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
4.Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar bangsa Indonesia, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.
5.Pancasila mengandung norma yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur sekaligus memegang teguh cita-cita rakyat.
Jawaban:
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
1.Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) di Indonesia.
2.Pancasila adalah asas tertib hukum yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
3.Pancasila meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
4.Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar bangsa Indonesia, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis.
5.Pancasila mengandung norma yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti (moral) kemanusiaan yang luhur sekaligus memegang teguh cita-cita rakyat.