1. Apa perbedaan Naturalisasi biasa dengan Naturalisasi Istimewa ?
agustinfiyaj
A. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat naturalisasi biasa : 1. Telah berusia 21 Tahun 2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut 3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya 4. Dapat berbahasa Indonesia 5. Sehat jasmani & rokhani 6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan 7. Mempunyai mata pencaharian tetap 8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
6 votes Thanks 27
ewinx774
Bisa jelaskan pengertian naturalisasi biasa nya?