1. apa pengertian sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil? 2.apa perbandingan sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer? 3. apa ketentuan dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan indonesia adalah presidensial?
Clover123
1. - Parlementer adalah suatu sistem pemerintahan dimana presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan - Presidensiil adlah suatu sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dan Kepala negara dipegang oleh presiden. 2.Perbandingannya adalah: - Parlementer: presiden hanya sebagai simbol, sedangkan perdana menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan. - Presidensiil: presiden sebagai simbol dan juga sebagai pelaksana tugas pemerintahan. 3. Diatur dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".
- Presidensiil adlah suatu sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dan Kepala negara dipegang oleh presiden.
2.Perbandingannya adalah:
- Parlementer: presiden hanya sebagai simbol, sedangkan perdana menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan.
- Presidensiil: presiden sebagai simbol dan juga sebagai pelaksana tugas pemerintahan.
3. Diatur dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".