1. apa hak dan kewajiban pelajar sebagai warga negara? 2. apa hak dan kewajiban mahasiswa sebagai warga negara?
apika28
Hak seorang pelajar : -Memperoleh perlindungan -mendapatkan kasih sayang -mendapatkan pendidikan yang layak kewajiban seorang pelajar -belajar -menghormati orang tua -menaaati semua aturan yang berlaku baik disekolah maupun di luar sekolah
mahasiswa? ga tau orang belom dijalani :)
17 votes Thanks 30
rahma4yuaulia
Hak seorang pelajar :
-Memperoleh perlindungan
-mendapatkan kasih sayang
-mendapatkan pendidikan yang layak
kewajiban seorang pelajar
-belajar
-menghormati orang tua
-menaaati semua aturan yang berlaku baik disekolah maupun di luar sekolah
rahma4yuaulia
1.Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2.1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. menghor
widyasarirahay
1.Belajar merupakan kebutuhan pokok seorang pelajar. Siswa berhak mendapatkan proses belajar mengajardi kelas dan di luar kelas, pengajaran untuk perbaikan, pengayaan, kegiatan ekstrakurikuler, mengikuti ulangan harian, ulangan umum, dan ujian nasional.
2.1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2. mematuhi semua peraturan yang berlaku; 3. menghormati tenaga kependidikan; 4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan
-Memperoleh perlindungan
-mendapatkan kasih sayang
-mendapatkan pendidikan yang layak
kewajiban seorang pelajar
-belajar
-menghormati orang tua
-menaaati semua aturan yang berlaku baik disekolah maupun di luar sekolah
mahasiswa? ga tau orang belom dijalani :)
2.1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. menghormati tenaga kependidikan;
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan