1. apa bentuk-bentuk konstitusi? 2. apa saja kewenangan lembaga perlindungan ham? 3. apa saja lembaga perlindungan ham internasional?
Vania361. Konstitusi tertulis & tidak tertulis 2.Kewenangan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM a. Perdamaian kedua belah pihak (pihak pelaku dan pihak korban). b. Penyelesaian perkara melalui konsultasi, permusyawarahan (negosiasi), mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli. c. Pemberian saran atau solusi kepada para pihak untuk menyelesaikan HAM kepada pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut. d. Penyampaian suatu rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk direspon dan ditindak lanjuti. e. Memberi rekomendasi kepada DPR untuk menindaklanjuti suatu kasus pelanggaran HAM.
MAAF KLO SALAH :D
Tolong jadikan yg terbaik ya. Please.... Thanks :)
2.Kewenangan Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
a. Perdamaian kedua belah pihak (pihak pelaku dan pihak korban).
b. Penyelesaian perkara melalui konsultasi, permusyawarahan (negosiasi), mediasi, konsiliasi dan peniliaian ahli.
c. Pemberian saran atau solusi kepada para pihak untuk menyelesaikan HAM kepada pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
d. Penyampaian suatu rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk direspon dan ditindak lanjuti.
e. Memberi rekomendasi kepada DPR untuk menindaklanjuti suatu kasus pelanggaran HAM.
MAAF KLO SALAH :D
Tolong jadikan yg terbaik ya. Please.... Thanks :)