1. Antoni Pratama yang berstatus kawin dengan 2 (dua) tanggungan adalah orang pribadi pengusaha konstruksi yang juga memiliki toko penjualan obat herbal "Utama Sehat". Selain usaha tersebut, Antoni Pratama juga aktif memberikan jasa konsultasi kesehatan kepada klien yang membutuhkan jasanya. Jumlah seluruh penghasilan yang diterima oleh Antoni Pratama pada tahun 2017 diketahui sebagai berikut. Penjualan bruto dari toko penjualan obat herbal "Utama Sehat" Rp3.450.000.000,00. Nilai kontrak jasa konsultasi kesehatan (termasuk pemakaian obat dari toko "Utama Sehat") Rp850.000.000,00. Jasa konsultasi sebesar Rp600.000.000,00. Total peredaran bruto Antoni Pratama pada tahun 2017 adalah sebesar Rp4.900.000.000,00. Berdasarkan informasi di atas, besarnya Pajak Penghasilan (PPh) toko "Utama Sehat" yang bersifat final adalah sebesar .... A. Rp8.500.000,00 B. Rp34.000.000,00 C. Rp34.500.000,00 D. Rp40.500.000,00 E. Rp49.000.000,00 Alasan:
2. CV Meranti bergerak di bidang usaha industri furnitur terdaftar sebagai Wajib Pajak badan di KPP X sejak tahun 2013. Berdasarkan pembukuannya pada tahun 2014 memiliki peredaran bruto sebesar Rp350.000.000.00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, tarif PPh yang bersifat final yang dikenakan terhadap penghasilan dan usaha yang diterima oleh CV Meranti mulai bulan Juli 2014 adalah sebesar 1% (satu persen). Pada bulan Juli 2014, CV Meranti memperoleh peredaran bruto sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) maka paling lambat pada tanggal 15 Agustus 2014 CV Meranti wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar A. Rp250.000,00 B. Rp350.000,00 C. Rp450.000,00 D. Rp2.500.000,00 E. Rp35.000.000,00 Alasan :
1. Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) toko "Utama Sehat" yang bersifat final, kita perlu mengetahui peredaran bruto dari toko tersebut. Dalam kasus ini, peredaran bruto Antoni Pratama pada tahun 2017 adalah sebesar Rp4.900.000.000,00.
PPh yang bersifat final dikenakan pada penghasilan dari usaha yang tergolong dalam objek pajak yang telah ditentukan. Tarif PPh final untuk usaha toko penjualan obat herbal adalah 1% (satu persen).
Maka, besarnya PPh toko "Utama Sehat" yang bersifat final dapat dihitung sebagai berikut:
PPh = Peredaran bruto × Tarif PPh final
PPh = Rp4.900.000.000,00 × 1% = Rp49.000.000,00
Jadi, besarnya Pajak Penghasilan (PPh) toko "Utama Sehat" yang bersifat final adalah Rp49.000.000,00. Oleh karena itu, jawabannya adalah E. Rp49.000.000,00.
2. Tarif PPh final yang dikenakan terhadap peredaran bruto CV Meranti adalah 1% (satu persen). Jika pada bulan Juli 2014 CV Meranti memperoleh peredaran bruto sebesar Rp25.000.000,00, maka besarnya PPh yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 Agustus 2014 dapat dihitung sebagai berikut:
PPh = Peredaran bruto × Tarif PPh final
PPh = Rp25.000.000,00 × 1% = Rp250.000,00
Jadi, paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, CV Meranti wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar Rp250.000,00. Oleh karena itu, jawabannya adalah A. Rp250.000,00.
1. Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) toko "Utama Sehat" yang bersifat final, kita perlu mengetahui peredaran bruto dari toko tersebut. Dalam kasus ini, peredaran bruto Antoni Pratama pada tahun 2017 adalah sebesar Rp4.900.000.000,00.
PPh yang bersifat final dikenakan pada penghasilan dari usaha yang tergolong dalam objek pajak yang telah ditentukan. Tarif PPh final untuk usaha toko penjualan obat herbal adalah 1% (satu persen).
Maka, besarnya PPh toko "Utama Sehat" yang bersifat final dapat dihitung sebagai berikut:
PPh = Peredaran bruto × Tarif PPh final
PPh = Rp4.900.000.000,00 × 1% = Rp49.000.000,00
Jadi, besarnya Pajak Penghasilan (PPh) toko "Utama Sehat" yang bersifat final adalah Rp49.000.000,00. Oleh karena itu, jawabannya adalah E. Rp49.000.000,00.
2. Tarif PPh final yang dikenakan terhadap peredaran bruto CV Meranti adalah 1% (satu persen). Jika pada bulan Juli 2014 CV Meranti memperoleh peredaran bruto sebesar Rp25.000.000,00, maka besarnya PPh yang harus disetorkan paling lambat tanggal 15 Agustus 2014 dapat dihitung sebagai berikut:
PPh = Peredaran bruto × Tarif PPh final
PPh = Rp25.000.000,00 × 1% = Rp250.000,00
Jadi, paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, CV Meranti wajib menyetorkan PPh yang bersifat final sebesar Rp250.000,00. Oleh karena itu, jawabannya adalah A. Rp250.000,00.