Wilayah negara menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah yang meliputi …
semua aspek dan jenjang-jenjang kehidupan yang terdapat di dalamnya, seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan untuk kelangsungan penyelenggaraan sebuah negara. keseluruhan semua unsur-unsur yang berada dalam suatu wilayah negara berdasarkan kesepakatan perjanjian kedaulatan antar negara internasional. daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. apa-apa yang tertera pada sebuah Konvensi Internasional (IDSPS) yang merupakan hasil dari sebuah perindingan antar negara-negara di dunia mengenai batas-batas wilayah suatu negara. tolak ukur dari garis pantai batas terluar sebuah negara berdasarkan hukum internasional UNCLOS 1982 yang mangatur tentang ZEE.
Jawaban:
daratan perairan dan pendalaman
maaf ka klo salah ☺