putuyuni96
Tugasnya: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.Memilih pimpinan daerah.Mengelola aparatur daerah.Mengelolah kekayaan daerah.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1 votes Thanks 6
Ananda2108
#penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; # penanggulangan masalah sosial lalu litas kabupaten/kota; # pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota; # fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota; # pengendalian lingkungan hidup; # pelayanan pertanahan termasuk lintas batas kabupaten/ kota; # pelayanan kependudukan dan catatan sipil; # pelayanan administrasi umum pemerintahan;
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.Memilih pimpinan daerah.Mengelola aparatur daerah.Mengelolah kekayaan daerah.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
# penanggulangan masalah sosial
lalu litas kabupaten/kota;
# pelayanan bidang
ketenagakerjaan lintas kabupaten/
kota;
# fasilitas pengembangan
koperasi, usaha kecil dan
menengah termasuk lintas
kabupaten/kota;
# pengendalian lingkungan
hidup;
# pelayanan pertanahan
termasuk lintas batas kabupaten/
kota;
# pelayanan kependudukan dan
catatan sipil;
# pelayanan administrasi umum
pemerintahan;