Tuliskan 5 bidang (urusan) yang bukan tugas/wewenang pemerintah daerah !
Corneliusfranc
Tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan mengurus ketertiban dan keamanan umum, koordinasi antara jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di daerah dan antara Jawatan-jawatan tersebut dengan Pemerintah Daerah serta mengenai pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah, yang dengan Peraturan Pemerintah dapat diserahkan kepada. penguasa lain, ditetapkan penyerahan, sepanjang hal yang demikian itu belum terjadi, sebagai berikut a.kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke-I, diserahkan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan yang bersifat mengatur, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen. Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundangan setingkat ada pada Gouverneur/Gubernur, Resident/Residen dan Hoofd van Gewestlijk Bestuur, yang dijalankan oleh Gouverneur/Gubernur/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Walikota Jakarta Raya dan Residen/ Residen; b.kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-1, diserahkan tugas-tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan kecuali yang bersifat mengatur seperti dimaksud sub a yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen. Peraturan pemerintah dan/atau peraturan perundangan setingkat ada pada Governeur/Gubernur, Resident/Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur yang dijalankan oleh Gouverneur/ Gubemur/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Walikota Jakarta Raya dan Resident/Residen; c.kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke-III, diserahkan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan yang bersifat mengatur, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/ atau peraturan perundangan setingkat ada pada Regent/Bupati dijalankan oleh Regent/Bupati; d.kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-II, diserahkan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan, kecuali yang bersifat mengatur seperti yang dimaksud sub c yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundangan setingkat, ada pada Regent/Bupati, Walikota, Assistent Resident, Hoofd van Plaatselijk Bestuur, Patih, Afdelingshoofd dan Onderafdelingshoofd Distrikhoofel/Wedana dan Orderdistrik-hoofd/Asisten Wedana dengan nama apapun juga.
2 votes Thanks 2
fiirly
Mengatur seluruh daerah memimpin negara memimpin seluruh negara
b.kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-1, diserahkan tugas-tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan kecuali yang bersifat mengatur seperti dimaksud sub a yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen. Peraturan pemerintah dan/atau peraturan perundangan setingkat ada pada Governeur/Gubernur, Resident/Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur yang dijalankan oleh Gouverneur/ Gubemur/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Walikota Jakarta Raya dan Resident/Residen;
c.kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke-III, diserahkan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan yang bersifat mengatur, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/ atau peraturan perundangan setingkat ada pada Regent/Bupati dijalankan oleh Regent/Bupati;
d.kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke-II, diserahkan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan, kecuali yang bersifat mengatur seperti yang dimaksud sub c yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundangan setingkat, ada pada Regent/Bupati, Walikota, Assistent Resident, Hoofd van Plaatselijk Bestuur, Patih, Afdelingshoofd dan Onderafdelingshoofd Distrikhoofel/Wedana dan Orderdistrik-hoofd/Asisten Wedana dengan nama apapun juga.
memimpin negara
memimpin seluruh negara