raturina89
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang,Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi,Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
1. Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali
2. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan di bawah undang-undang
3. Memberi nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi
4. Memberi pertimbangan-pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain.