2. Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memilih Dewan Perwkilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih... a. Melalui pemilihan umum b. Pemilu kepala daerah c. Oleh kepala daerah d. Oleh Gubernur
3. Rancangan peraturan daerah yang merupakan produk hukum daerah provinsi disusun oleh... a. DPR bersama presiden b. DPRD provinsi bersama gubernur c. DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota d. DPR bersama rakyat
2.B
Semoga dpt membantu :v