nikomangartini
Sebelum di amandemen - pasal 1 ayat 2 yaitu " kedaulatan adalah ditangan rakyat dan di lakukan sepenuh oleh MPR " setelah di amandemen - pasal 1 ayat 2 yaitu " kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" semoga membantu
SEMOGA BERMANFAAT
- pasal 1 ayat 2 yaitu " kedaulatan adalah ditangan rakyat dan di lakukan sepenuh oleh MPR "
setelah di amandemen
- pasal 1 ayat 2 yaitu " kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD"
semoga membantu