Uud 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, tetapi sejak bulan november 1945 bentuk pemerintahan menjadi ministrial parlementar dengan 3 orang perdana mentrinya.tuliskan 3 orang perdana mentri tersebut
thalia32
Kegiatan Belajar 4 ( Semester Ganjil ) BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN SK 2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan KD 2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
A. Siswa diharapkan dapat : 1. Menguraikan kembali pengertian sistem pemerintahan 2. Mengidentifikasi ciri sistem presidensial dan parlementer 3. Mengklasifikasikan suatu negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial atau parlementer 4. Menguraikan kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
B. Materi Pokok 1. Pengertian sistem pemerintahan 2. Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer 3. Sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai Negara 4. Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer.
C. Uraian Materi Pokok A. Pengertian Sistem Pemerintahan Sistem Pemerintahan, adalah susunan yang teratur dari berbagai kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara. Berdasar pengertian di atas untuk Indonesia lembaga legislative (Pembuat UU) adalah DPR, DPRD TK.I, DPRD TK. II, Eksekutif (Pelaksana UU ) adalah pemerintah dalam hal ini mulai Presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/desa, kepala lingkungan, kepala dusun, RW, RT. Untuk Yudikatif (Pengawas/penegakan UU ) adalah MA bersama lembaga pengadilan di lingkungannya seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara. Pengertian di atas mencakup juga semua lembaga negara lainnya seperti BPK, MPR, DPD, Jaksa Agung, POLRI, MK, KY, Dewan Pertimbangan Presiden, dan semua jajaran pemerintahan Indonesia. B. Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer Dalam pembahasan ini akan di kemukakan ciri-ciri pokoknya saja sebagai tanda atau indikator dominan atau kuat dari kedua sistem pemerintahan tersebut. Sebelum kepembahasan itu kita akan menentukan perbedaan yang mendasar antara kedua sistem pemerintahan tersebut. Bila dalam pemerintahan suatu negara itu kepala negaranya seorang ratu, raja, kaisar atau presiden dan kepala pemerintahannya adalah seorang perdana menteri maka negara tersebut menggunakan sistem pemerintahan parlementer, sedangkan apabila suatu negara tertentu dalam pemerintahannya menggunakan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan tidak menggunakan perdana menteri maka negara tersebut jelas menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidesnsial yang menjadi kunci dalam pengelolaan kekuasaan pemerintahan negara adalah eksekutive atau presiden, sedangkan untuk parlementer yang memiliki peran penting dalam pemerintahan adalah legislative atau parlemen.
BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
SK 2. Mengevaluasi berbagai sistem pemerintahan
KD 2.1. Menganalisis sistem pemerintahan di berbagai negara
A. Siswa diharapkan dapat :
1. Menguraikan kembali pengertian sistem pemerintahan
2. Mengidentifikasi ciri sistem presidensial dan parlementer
3. Mengklasifikasikan suatu negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial atau parlementer
4. Menguraikan kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
B. Materi Pokok
1. Pengertian sistem pemerintahan
2. Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
3. Sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai Negara
4. Kelebihan dan kelemahan sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer.
C. Uraian Materi Pokok
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan, adalah susunan yang teratur dari berbagai kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara.
Berdasar pengertian di atas untuk Indonesia lembaga legislative (Pembuat UU) adalah DPR, DPRD TK.I, DPRD TK. II, Eksekutif (Pelaksana UU ) adalah pemerintah dalam hal ini mulai Presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/desa, kepala lingkungan, kepala dusun, RW, RT. Untuk Yudikatif (Pengawas/penegakan UU ) adalah MA bersama lembaga pengadilan di lingkungannya seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan agama, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara.
Pengertian di atas mencakup juga semua lembaga negara lainnya seperti BPK, MPR, DPD, Jaksa Agung, POLRI, MK, KY, Dewan Pertimbangan Presiden, dan semua jajaran pemerintahan Indonesia.
B. Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Dalam pembahasan ini akan di kemukakan ciri-ciri pokoknya saja sebagai tanda atau indikator dominan atau kuat dari kedua sistem pemerintahan tersebut.
Sebelum kepembahasan itu kita akan menentukan perbedaan yang mendasar antara kedua sistem pemerintahan tersebut. Bila dalam pemerintahan suatu negara itu kepala negaranya seorang ratu, raja, kaisar atau presiden dan kepala pemerintahannya adalah seorang perdana menteri maka negara tersebut menggunakan sistem pemerintahan parlementer, sedangkan apabila suatu negara tertentu dalam pemerintahannya menggunakan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan tidak menggunakan perdana menteri maka negara tersebut jelas menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem pemerintahan presidesnsial yang menjadi kunci dalam pengelolaan kekuasaan pemerintahan negara adalah eksekutive atau presiden, sedangkan untuk parlementer yang memiliki peran penting dalam pemerintahan adalah legislative atau parlemen.