Uu no. 39 tahun 1999. isinya,, yg tau tolong jwab,,
rezzaadianti
UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya; b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
0 votes Thanks 1
kriskrisma
UU No. 39 Tahun 1999 berisi tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas
mengelola dan memelihara alam semesta
dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung
jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh
penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat
kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya;
b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga
mempunyai kewajiban dasar antara manusia
yang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban
tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,
serta berbagai instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan
d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, perlu membentuk Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia;
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).