eruzlan
UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 275 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 2 penjelasan setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas , Marka jalan , alat pemberi isyarat lalulintas fasilitas pejalan kaki , dan alat pengaman pengguna jalan. pelanggar aturan tersebut dikenai denda sebesar Rp. 250.000......
tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 275 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 2
penjelasan
setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas , Marka jalan , alat pemberi isyarat lalulintas fasilitas pejalan kaki , dan alat pengaman pengguna jalan.
pelanggar aturan tersebut dikenai denda sebesar Rp. 250.000......