Usaha meredakan pertentangan dengan cara mendatangkan pihak ketiga yang kedudukannya lebih tinggi, disebut....... a.stalemate b.adjudiaction c.compromise d.arbitration
gondang2009
A. stalemate : keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. b. adjudiaction adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan atau melalui jalur hukum. c. compromise adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. d. Mediation(mediasi), yaitu cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
b. adjudiaction adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan atau melalui jalur hukum.
c. compromise adalah suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada.
d. Mediation(mediasi), yaitu cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
Jawaban : D