Kata kunci: Urusan yang Berhubungan Dengan Potensi Masyarakat Disebut
Pembahasan:
Kewenangan daerah dibuat dalam bentuk kebijakan daerah , urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah kemudian dibagi menjadi 2 bagian,
a.urusan pemerintahan wajib
Urusan wajib ini dibagi lagi dalam 2 bagian:
a)urusanpemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar.
b)urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar.
Urusan wajib ini kemudian dibagi lagi dalam 2 bagian, pertama, urusanpemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
b.urusan pemerintahan pilihan..
Arti dari urusan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah dan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar ini, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum , penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan pemukiman, ketertiban umum dan masalah social.
Daerah diwajibkan memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan diatas berpedoman pada standar pelayananan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat dalam bentuk peraturan pemerintah .Standar pelayanan minimal sendiri adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar terdiri dari bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, lingkungan hidup, pehubungangan, administrasi kependudukan, koperasi, umkm, kebudayaan, statistic dan perpustakaan.
Untuk urusan pemerintahan pilihan adalah urusan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Terdiri dari lautan, perikanan, pertanian, kehutanan, perdagangan, industry, energy dan sumber daya mineral.
Baik urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dang pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, ada rambu-rambu yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan daerah. Salah satu rambu yang harus dilalui adalah proses pemetaan bidang yang akan diprioritaskan, ini dilakukan oleh kementrian atau lembaga nonkementrian bersama pemerintah daerah. Proses selanjutnya setelah dipilih bidang yang akan diprioritaskan, bidang itu ditetapkan melalui peraturan menteri.
Pemetaan Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar sendiri didasarkan pada jumlah penduduk, besarnya APBD dan luas wilayah, sedang pemetaan urusan pemerintahan pilihan berdasarkan pada potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan. Baik pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran dalam segala penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Sedang pemerintah pusat menggunakannya sebagai dasar pembinaan kepada daerah.
Urusan pemerintahan ketiga yang ada dalam undang-undang ini adalah urusan pemerintahan umum, definisinya adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Urusan ini meliputi pembinaan ketahanan nasional, kerukunan antar umatberagama, persatuan dan kesatuan bangsa, penanganan konflik social, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kota/ kabupaten, pengembangan kehidupan demokrasi dan, pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah.
Pelaksaan urusan pemerintahan umum adalah gubernur dan walikota serta bupati di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggungjawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan bupati/ walikota kepada menteri melalui gubernur. Hal ini karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat. Pendanaan urusan pemerintahan umum sendiri berasal dari APBN. Pembagian urusan pemerintahan menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terbagi menjadi 3 bagaian. Pertama urusan pemerintahan absolut, ini adalah urusan yang sepenuhnya berada ditangan pemerintah pusat, tapi pemerintah pusat bisa melimpahkan pelaksanaannya kepada daerah sesuai dengan asas dekonsentrasi.
1.adalah urusan pemerintahan konkuren, pengertiannya adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah.
2.urusan pemerintahan umum, ini adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Pelaksanaanya bisa diserahkan kepada gubernur atau bupati di daerahnya masing-masing.
Verified answer
Disebut urusan pilihansemoga membantu....
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: IX SMP
Kategori: Otonomi Daerah
Kata kunci: Urusan yang Berhubungan Dengan Potensi Masyarakat DisebutPembahasan:
Kewenangan daerah dibuat dalam bentuk kebijakan daerah , urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah kemudian dibagi menjadi 2 bagian,
a.urusan pemerintahan wajib
Urusan wajib ini dibagi lagi dalam 2 bagian:
a)urusanpemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar.
b)urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar.
Urusan wajib ini kemudian dibagi lagi dalam 2 bagian, pertama, urusanpemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
b.urusan pemerintahan pilihan..
Arti dari urusan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah dan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayananan dasar ini, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum , penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan pemukiman, ketertiban umum dan masalah social.
Daerah diwajibkan memprioritaskan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan diatas berpedoman pada standar pelayananan minimal yang ditetapkan pemerintah pusat dalam bentuk peraturan pemerintah .Standar pelayanan minimal sendiri adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar terdiri dari bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, lingkungan hidup, pehubungangan, administrasi kependudukan, koperasi, umkm, kebudayaan, statistic dan perpustakaan.
Untuk urusan pemerintahan pilihan adalah urusan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Terdiri dari lautan, perikanan, pertanian, kehutanan, perdagangan, industry, energy dan sumber daya mineral.
Baik urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dang pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, ada rambu-rambu yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan daerah. Salah satu rambu yang harus dilalui adalah proses pemetaan bidang yang akan diprioritaskan, ini dilakukan oleh kementrian atau lembaga nonkementrian bersama pemerintah daerah. Proses selanjutnya setelah dipilih bidang yang akan diprioritaskan, bidang itu ditetapkan melalui peraturan menteri.
Pemetaan Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar sendiri didasarkan pada jumlah penduduk, besarnya APBD dan luas wilayah, sedang pemetaan urusan pemerintahan pilihan berdasarkan pada potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan. Baik pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan, digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran dalam segala penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. Sedang pemerintah pusat menggunakannya sebagai dasar pembinaan kepada daerah.
Urusan pemerintahan ketiga yang ada dalam undang-undang ini adalah urusan pemerintahan umum, definisinya adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Urusan ini meliputi pembinaan ketahanan nasional, kerukunan antar umatberagama, persatuan dan kesatuan bangsa, penanganan konflik social, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kota/ kabupaten, pengembangan kehidupan demokrasi dan, pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah.
Pelaksaan urusan pemerintahan umum adalah gubernur dan walikota serta bupati di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggungjawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan bupati/ walikota kepada menteri melalui gubernur. Hal ini karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat. Pendanaan urusan pemerintahan umum sendiri berasal dari APBN. Pembagian urusan pemerintahan menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terbagi menjadi 3 bagaian. Pertama urusan pemerintahan absolut, ini adalah urusan yang sepenuhnya berada ditangan pemerintah pusat, tapi pemerintah pusat bisa melimpahkan pelaksanaannya kepada daerah sesuai dengan asas dekonsentrasi.
1.adalah urusan pemerintahan konkuren, pengertiannya adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksana otonomi daerah.
2.urusan pemerintahan umum, ini adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan. Pelaksanaanya bisa diserahkan kepada gubernur atau bupati di daerahnya masing-masing.