Uraikanlah latar belakang terjadinya kasus KPK vs POLRI
farahhelmia451Bermula pada draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Juli 2008. [5] kasus Antasari Azhar beberapa kalangan mulai merasakan bahwa KPK mulai digembosi oleh berbagai pihak[6][7][8] dengan mulai menyudutkan KPK antara lain pernyatakan Ahmad Fauzi seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar KPK dibubarkan saja [9], Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta KPK agar libur saja dan tidak mengambil keputusan atau melakukan memproses penyelidikan korupsi sehubungan status salah satu ketuanya dalam hal ini Antasari Azhar [10], pada 24 Juni 2009, Susilo Bambang Yudhoyono ikut mengatakan bahwa KPK power must not go uncheck. KPK ini sudah powerholder yang luar biasa[11] diikuti pula pernyataan Susno Duadji yang mengatakan bahwa ibaratnya, polisi buaya KPK cicak. Cicak (KPK) kok melawan buaya (Polisi) [12], dan pernyataan Dewi Asmara, Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) mengatakan bahwa tidak akan meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) jika RUU Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) gagal disahkan maka peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan dikembalikan ke Pengadilan Umum atau pengadilan Tipikor akan dikembalikan ke pengadilan umum [13] padahal masa sidang yang tersisa sampai dengan 30 September 2009[14] atau sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 setelah tenggat waktu jatuh pada 19 Desember 2009 pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan bubar dengan sendirinya dan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan dikembalikan ke pengadilan umum.