ichall
Ada enam fungsi Komnas HAM : 1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia 2. Menangani kasus pelanggaran HAM. 3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM. 4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM. 5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM. 6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
26 votes Thanks 57
saddam14
kalo cara pake gambar profil kaya gi manaya
putrha
Melakukan pengkajian dan penelitian instrumen hukum .menangani kasus ham mengkaji peraturan negara seperti undang undang melalukakan pemantauan dan penyelidikan
1. Melakukan pengkajian dan penelitian dari instrumen hukum di Indonesia
2. Menangani kasus pelanggaran HAM.
3. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
4. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
5. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
6. Melakukan penyuluhan/pendidikan kepada penyelenggara negara dan masyarakat.
.menangani kasus ham
mengkaji peraturan negara seperti undang undang
melalukakan pemantauan dan penyelidikan