astrijulianti25
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Sejarah Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014 Asas Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan."Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara."Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun."Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
callantriyunan
- Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. - Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.. - Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik. - Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
awalnya ditujukan untuk memilih anggota
lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
amandemen keempat UUD 1945 pada 2002,
pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh
rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke
dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian
dari pemilu diadakan pertama kali pada
Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah
(pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari
rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu"
lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota
legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5
tahun sekali.
Sejarah Pemilihan umum di Indonesia telah
diadakan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun
1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997,
1999, 2004, 2009 dan 2014 Asas Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas "LUBER"
yang merupakan singkatan dari "Langsung,
Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber"
sudah ada sejak zaman Orde Baru.
"Langsung" berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya secara langsung dan
tidak boleh diwakilkan."Umum" berarti
pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga
negara yang sudah memiliki hak menggunakan
suara."Bebas" berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari
pihak manapun."Rahasia" berarti suara yang
diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya
diketahui oleh si pemilih itu sendiri.Kemudian
di era reformasi berkembang pula asas
"Jurdil" yang merupakan singkatan dari
"Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung
arti bahwa pemilihan umum harus
dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk
memastikan bahwa setiap warga negara yang
memiliki hak dapat memilih sesuai dengan
kehendaknya dan setiap suara pemilih
memiliki nilai yang sama untuk menentukan
wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil"
adalah perlakuan yang sama terhadap peserta
pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi
terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas
jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada
pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga
penyelenggara pemilu.
- Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi..
- Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.