Apa saja upaya yg dapat dilakukan untuk mengatasi pencurian ikan (illegal fishing) yg dilakukan nelayan asing?
Jawaban
Pendahuluan
Illegal fishing secara terminology terdiri dari dua kata yaitu illegal dan fishing. “illegal” artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan denganhukum “Fish” artinya ikan atau daging dan “fishing”artinya kegiatan menangkap ikan dengan tidak sah atau bisa dikatakan melanggar hukum.
Sedangkan, pengertian dari International Plan of Action (IPOA) – Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).
Illegal Fishing, adalah :
1. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).
2. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional (Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).
3. Kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional, termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO (Activities in violation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization (RFMO).
Pembahasan
Ada beberapa faktor yang menyebablkan illegal fishing terjadi di Indonesia, diantaranya :
Pertama, Kebutuhan ikan dunia (demand) meningkat, disisi lain pasokan ikan mullai menurun, sehingga untuk memenuhi permintaan yang tinggi itu, dilakukan illegal fishing
Kedua, perbedaan harga ikan yang masih utuh di luar negeri dan Indonesia masih tinggi sehingga ada perbedaan pendapatan.
Ketiga, daerah fishing di luar negeri sudah mulai habis sedangkan di Indonesia masih banyak sekali karena Indonesia memiliki daerah laut yang sangat luas yang kaya akan sumber daya alamnya.
Keempat, Laut Indonesia sangat luas dan terbuka,namun untuk pengawasan masih sangat kurang shingga membuka kesempatan besar terjadinya illegal fishing
Kelima, Sistem pengelolaan perikanan dalam bentuk sistem perizinan saat ini bersifat terbuka (open acces), pembatasannya hanya terbatas pada alat tangkap (input restriction). Bisa dikatakan bahwa regulasi atau syaratnya masih sangat kurang layak.
Keenam, Masih terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan serta SDM pengawasan khususnya dari sisi kuantitas. Hal ini, lebih diperparah dengan keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan.
Ketujuh, langkah dan tujuan dari penegak hukum di lautan masih memeliki perbedaan atau belum selaras dalam managgapi illegal fishing ini.
Adapun dampak dari illegal fishing ini seperti :
Dilanggarnya batas batas Negara
Kerugain Negara yang mencapai milyaran karena dicurinya ikan ikan
Nelayan local kehilangan tempat memancing ikan karena sudah lebih dahulu dilakukan oleh pencuri
Ekosistem laut dapat rusak karena alat yang digunakan pencuri terkadang menggunakan alat sperti bom yang berbahaya.
Kesimpulan
Untuk menanggulai illegal fishing yang terjadi dimana sangat merugikan Negara, ada beberapa cara seperti:
Menambah armada pengawas laut
Membentuk badan peradilan kelautan yang berhubungan dengan illegal fishing
Memperberat hukuman kepada pelaku yang terbukti melakukan illegal fishing
Memperbaiki sarana dan prasarana serta menambah peralatan yang digunakan untuk menganggulangi illegal fishing
Verified answer
Apa saja upaya yg dapat dilakukan untuk mengatasi pencurian ikan (illegal fishing) yg dilakukan nelayan asing?
Jawaban
Pendahuluan
Illegal fishing secara terminology terdiri dari dua kata yaitu illegal dan fishing. “illegal” artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan denganhukum “Fish” artinya ikan atau daging dan “fishing”artinya kegiatan menangkap ikan dengan tidak sah atau bisa dikatakan melanggar hukum.
Sedangkan, pengertian dari International Plan of Action (IPOA) – Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF).
Illegal Fishing, adalah :
1. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).
2. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional (Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).
3. Kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional, termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO (Activities in violation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization (RFMO).
Pembahasan
Ada beberapa faktor yang menyebablkan illegal fishing terjadi di Indonesia, diantaranya :
Pertama, Kebutuhan ikan dunia (demand) meningkat, disisi lain pasokan ikan mullai menurun, sehingga untuk memenuhi permintaan yang tinggi itu, dilakukan illegal fishing
Kedua, perbedaan harga ikan yang masih utuh di luar negeri dan Indonesia masih tinggi sehingga ada perbedaan pendapatan.
Ketiga, daerah fishing di luar negeri sudah mulai habis sedangkan di Indonesia masih banyak sekali karena Indonesia memiliki daerah laut yang sangat luas yang kaya akan sumber daya alamnya.
Keempat, Laut Indonesia sangat luas dan terbuka,namun untuk pengawasan masih sangat kurang shingga membuka kesempatan besar terjadinya illegal fishing
Kelima, Sistem pengelolaan perikanan dalam bentuk sistem perizinan saat ini bersifat terbuka (open acces), pembatasannya hanya terbatas pada alat tangkap (input restriction). Bisa dikatakan bahwa regulasi atau syaratnya masih sangat kurang layak.
Keenam, Masih terbatasnya sarana dan prasarana pengawasan serta SDM pengawasan khususnya dari sisi kuantitas. Hal ini, lebih diperparah dengan keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan.
Ketujuh, langkah dan tujuan dari penegak hukum di lautan masih memeliki perbedaan atau belum selaras dalam managgapi illegal fishing ini.
Adapun dampak dari illegal fishing ini seperti :
Kesimpulan
Untuk menanggulai illegal fishing yang terjadi dimana sangat merugikan Negara, ada beberapa cara seperti:
Pelajari lebih lanjut
Jika ingin mengetahui wilayah yang rawan illegal fishing dapat melihat brainly.co.id/tugas/8515989
Jika ingin mengetahui dampat illegal fishing dapat melihat brainly.co.id/tugas/9020202
Detil Jawaban
Kelas : 3 SMA
Mapel : PPkn
Bab : Bab 6 - Strategi Indonesia dalam Menyelesaikan Ancaman terhadap Negara
Kode : 12.9.6
Kata Kunci:
Illegal fishing, Pemerintah, Indonesia