Upaya yang dapat dilakukan pemerintah terhadap merebaknya kasus korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengawasan dan penjagaan terhadap sistem administrasi dan birokrasi pemerintah guna meminimalisir kasus korupsi.
2. Memberikan hukuman atau sanksi yang tegas bagi para pejabat yang melakukan tindakan korupsi.
3. Memberikan penyuluhan, pengajaran serta pemberitahuan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memilih pejabat dan penguasa yang akan berkuasa.
4. Mengajak berbagai elemen masyarakat dan lembaga pemerintahan untuk bekerjasama dalam memberantas korupsi.
5. Menanamkan jiwa nasionalisme, rasa cinta tanah air, dan sifat kejujuran kepada para pejabat.
6. Melakukan reformasi pemerintahan sehingga pemerintahan lebih transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut:
Korupsi atau rasuah (bahasa latin : corruptio) yang berarti rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat yang melakukan perbuatan tidak wajar, illegal, dan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya sendiri yang telah dipercayai untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pindana korupsi memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, kekuasaan dan sarana.
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau sekelompok masyarakat.
4. Merugikan negara baik secara ekonomi maupun keuangan.
Jenis tindak pindana korupsi dapat dilihat dari berbagai bentuk antara lain:
Jawaban :
Upaya yang dapat dilakukan pemerintah terhadap merebaknya kasus korupsi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengawasan dan penjagaan terhadap sistem administrasi dan birokrasi pemerintah guna meminimalisir kasus korupsi.
2. Memberikan hukuman atau sanksi yang tegas bagi para pejabat yang melakukan tindakan korupsi.
3. Memberikan penyuluhan, pengajaran serta pemberitahuan kepada masyarakat agar lebih teliti dalam memilih pejabat dan penguasa yang akan berkuasa.
4. Mengajak berbagai elemen masyarakat dan lembaga pemerintahan untuk bekerjasama dalam memberantas korupsi.
5. Menanamkan jiwa nasionalisme, rasa cinta tanah air, dan sifat kejujuran kepada para pejabat.
6. Melakukan reformasi pemerintahan sehingga pemerintahan lebih transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut:
Korupsi atau rasuah (bahasa latin : corruptio) yang berarti rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat yang melakukan perbuatan tidak wajar, illegal, dan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya sendiri yang telah dipercayai untuk mendapatkan keuntungan secara sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pindana korupsi memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, kekuasaan dan sarana.
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau sekelompok masyarakat.
4. Merugikan negara baik secara ekonomi maupun keuangan.
Jenis tindak pindana korupsi dapat dilihat dari berbagai bentuk antara lain:
1. Menerima atau memberi hadiah
2. Penggelapan jabatan
3. Pemerasan jabatan.
4. Ikut serta dalam pengadaan.
5. Menerima gratifikasi.
Link yang relevan :
brainly.co.id/tugas/6459996
brainly.co.id/tugas/6566658
Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -