Untuk kekosongan wakil presiden,mpr menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu
Mmiqdad
Anggota Dewan usai Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan 2009-2014 tentang tata tertib di Gedung Nusantara, Jakarta, 22 September 2014. Sidang ini mengesahkan susunan panitia ad hoc tata tertib MPR, turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). TEMPO/Dhemas Reviyanto