Ardhawhd
Undang Undang No.40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, telah mengatur soal pengembangan kewirausahaan pemuda, yang dimaksud adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha, dan pengembangan kewirausahaan pemuda itu dilaksanakan sesuai bakat, minat, potensi pemuda dan potensi daerah, yang difasilitasi oleh pemerintah/pemerintah daerah atau masyarakat/organisasi kepemudaan.