ini isinya: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang‑Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia ;b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum; c. bahwa partai politik merupakan. sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. bahwa Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentangPartai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik; e. bahwa sehubungan dengan hal‑hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hokum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang‑Undang Partai Politik yang baru.
uu no 2 tahun 1999
ini isinya:
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang‑Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia ;b. bahwa usaha untuk menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan atas hukum;
c. bahwa partai politik merupakan. sarana yang sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentangPartai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia tidak dapat berlangsung dengan baik;
e. bahwa sehubungan dengan hal‑hal tersebut di atas dan untuk memberi landasan hokum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945, dipandang perlu mengganti Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang‑Undang Partai Politik yang baru.