Ubalah menjadi kalimat baku : 1) penyidik kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan hendaknya profesional dan menyamakan kedudukan semua orang dimata hukum tanpa adanya perbedaan
1.) Penyidik kejaksaan dalam melakukan suatu penyelidikan dan penyidikan hendaknya harus profesional dan menyamakan kedudukan setiap orang dimata hukum tanpa adanya perbedaan.
karena untuk melakukan suatu penyelidikan dan penyidikan penyidik tersebut harus ahli dalam bidang tersebut, jika tidak maka akan terjadi kesalahpahaman pada penyelidikan dan penyidikan tersebut. dan menyamakan kedudukan setiap orang dimata hukum, yang berarti penyidik harus jeli memilih mana yang benar dan yang salah. tanpa membedakannya (dari sektor manapun)
1.) Penyidik kejaksaan dalam melakukan suatu penyelidikan dan penyidikan hendaknya harus profesional dan menyamakan kedudukan setiap orang dimata hukum tanpa adanya perbedaan.
karena untuk melakukan suatu penyelidikan dan penyidikan penyidik tersebut harus ahli dalam bidang tersebut, jika tidak maka akan terjadi kesalahpahaman pada penyelidikan dan penyidikan tersebut.
dan menyamakan kedudukan setiap orang dimata hukum, yang berarti penyidik harus jeli memilih mana yang benar dan yang salah. tanpa membedakannya (dari sektor manapun)
maaf ya kalau salah?