alfianmfh
MPR: Melantik presiden dan wakil presiden, membentuk dan mengesahkan UU DPR: Melakukan pengawasan terhadap UU, memberikan persetujuan Presiden: Membentuk UU dengan persetujuan DPR, melaksanakan UU Wapres: Membantu presiden dalam melakukan tugasnya MA : melaksanakan kehakiman di indonesia MK : Mengawasi partai politik BPK : Mengawasi keuangan negara KY: Mengawasi para hakim DPD: Memberikan nasehat kepada presiden
untuk menetapkan dan mengubah uud
dpr
memegang kekuasaan membentuk uud
dpd
untuk menampung aspirasi masyarakat
presiden dan wakil
kepala pemerintahan
bpk
keuangan negara
ma
melaksanakan kekuasaan kehakiman indonesia
mk
menangani tuntutan masyarakat
ky
mengawasi para hakim dalam memutuskan perkara
DPR: Melakukan pengawasan terhadap UU, memberikan persetujuan
Presiden: Membentuk UU dengan persetujuan DPR, melaksanakan UU
Wapres: Membantu presiden dalam melakukan tugasnya
MA : melaksanakan kehakiman di indonesia
MK : Mengawasi partai politik
BPK : Mengawasi keuangan negara
KY: Mengawasi para hakim
DPD: Memberikan nasehat kepada presiden