azza100
Sebuah peraturan daerah baru mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat yaitu pada saat diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Daerah Provinsi yang bersangkutan. Berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal Pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Rancangan peratuan daerah tidak dapat dijadikan sebuah acuan untuk memutuskan suatu hal karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan belum berlaku.
Rancangan peratuan daerah tidak dapat dijadikan sebuah acuan untuk memutuskan suatu hal karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan belum berlaku.
maaf kalo salah ini??