Faedi
Tahap pelaksanaan Pilkada meliputi: 1) penetapan daftar pemilih, 2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon, 3) kampanye 4) pemungutan suara, 5) penghitungan suara, 6) penetapan calon kepala/wakil kepala daerah terpilih, termasuk pengesahan dan pelantikan.
1) penetapan daftar pemilih,
2) pendaftaran dan penetapan pasangan calon,
3) kampanye
4) pemungutan suara,
5) penghitungan suara,
6) penetapan calon kepala/wakil kepala daerah terpilih, termasuk pengesahan dan pelantikan.