aldifermana035. Peraturan Daerah (Perda)Peraturan Daerah merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan. perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Peraturan Daerah meliputi:a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur;b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; danc. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.C. Peraturan Pusat1. Pengertian Peraturan PusatPeraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk peraturan pusat.2. Proses Penyusunan Peraturan PusatProses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undang-undang, proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.3. Contoh Peraturan Pusata. Peraturan tentang otonomi daerahb. Peraturan tentang lalu lintasc. Peraturan tentang korupsid. Peraturan tentang pajake. Peraturan tentang hak asasi manusiaD. Peraturan Daerah1. Pengertian Peraturan DaerahMenurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Peraturan-peraturan ini dibuat untuk mengatur masyarakat daerah terutama dalam rangka otonomi daerah. Artinya, jika ada suatu Peraturan daerah diberi otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri, maka dibutuhkan beberapa aturan yang harus ditaati oleh orang-orang di daerah tersebut. Ada peraturan daerah yang dibuat oleh daerah tingkat I atau provinsi, ada juga peraturan daerah yang dibuat oleh daerah tingkat II, atau kabupaten/ kota. Peraturan-peraturan daerah meliputi:· Peraturan daerah provinsi yang dibuat oleh DPRD Provinsi dan gubernur.Peraturan daerah kabupaten/ kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.Peraturan desa atau setingkat, dibuat oleh lembaga perwakilan desa atau yang setingkat.Peraturan- peraturan daerah tersebut harus melaksanakan aturan hukum yang ada di atasnya,yaitu peraturan- peraturan pusat, dan mengatur keadaan khususnya yang ada di daerah.· Pusat Pembuatan Peraturan Pusat dan Peraturan DaerahUrutan pembuatan peraturanCara pembuatan peraturan biasanya menempati beberapa cara, yaitu:Membuat rancangan peraturanMengajukan rancangan kepada DPR atau DPRDMembahas rancangan peraturan atau undang-undangMenetapkan rancangan peraturan atau undang-undangMensahkan peraturan atau undang-undangKeterlibatan masyarakat dalam pembuatan peratura
#maafkalausalah