Tuliskan kembali bunyi UUD 1945 pasal 29 ayat 2(dua) mohon dibantu...
aisyah1198
Menjelaskan " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. "
Mrssh12
Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap pendudukuntuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing - masing itu."
dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa NKRI memperbolehkan kebebasan agama untuk semua warganya.. menjamin kebolehan dan keselamatan dalam kebebasan pemelukan agama tersebut dan peribadatannya..
"Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap pendudukuntuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing - masing itu."
dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa NKRI memperbolehkan kebebasan agama untuk semua warganya.. menjamin kebolehan dan keselamatan dalam kebebasan pemelukan agama tersebut dan peribadatannya..
semoga membantuu.. tlng kshh bintangg yy.. :)