Tuliskan kembali bagan tata urutan peraturan dan perundang-undangan Nasional di DPR-RI!
sandiprabu1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU 3) Peraturan Pemerintah 4) Keputusan Presiden 5) Peraturan daerah 1. Perda Provinsi 2. Perda Kabupaten/Kota 3. Perdes/Peraturan yang Setingk