Tuliskan kategori peradilan di Indonesia yaitu peradilan umum dan peradilan khusus !
pramarthan
Peradilan Khusus adalah peradilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus masalah tertentu.yang hanya dapatdibentuk dalam lingkungan tertentu yaitu Mahkamah Agung. Peradilan Umum adalah lingkunga peradilan dibawah mahkamah agung yang menjalankan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Ygmeliputi 1. pengadilan negeri berkedudukan d kabupaten atau kota 2.pengadilan tinggi berkedudukan di provinsi 3.pengadilan khusus, contohnya pengadilan anak.
0 votes Thanks 0
pelajarsederhana
A. Peradilan Umum terdiri dari : - Pengadilan Negeri (PN) - Pengadilan Tinggi (PT) - Mahkamah Agung (MA)
B. Peradilan Khusus terdiri dari - Pengadilan agama - Pengadilan tata usaha negara (PTUN) - Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) - Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) - Mahkamah Konstitusi (MK) - Pengadilan militer
Peradilan Umum adalah lingkunga peradilan dibawah mahkamah agung yang menjalankan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Ygmeliputi
1. pengadilan negeri berkedudukan d kabupaten atau kota
2.pengadilan tinggi berkedudukan di provinsi
3.pengadilan khusus, contohnya pengadilan anak.
- Pengadilan Negeri (PN)
- Pengadilan Tinggi (PT)
- Mahkamah Agung (MA)
B. Peradilan Khusus terdiri dari
- Pengadilan agama
- Pengadilan tata usaha negara (PTUN)
- Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Pengadilan militer