Ardyaaa
Hak prerogatif presiden yaitu : 1. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. 2. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 3. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
1. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
2. Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
3. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain