Tuliskan bunyi dan pasal yg mengatur tentang wilayah negara
muchtaryusuf2
UUD 1945 (Amandemen) : Bab IXA, Pasal 25A Wilayah Negara : “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah negara Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided or separated, yaitu negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain (negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya dipisah-pisahkan oleh perairan laut).