Tuliskan bentuk aturan dalam UUD 1945 tentang : a. mendapatkan pendidikan b. beragama dan beribadah c. perlindungan hukum d. memilih dan dipilih e. berserikat dan berpendpat f. bela negara
qurrota122
A. Mendapatkan Pendidikan - Mengenai Pendidikan, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003. - Manfaat dengan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 yaitu para generasi muda Indonesia mendapat jaminan wajib belajar 9 tahun, mendapat pendidikan yang merata, serta dicerdaskan oleh negara. - Apabila tidak diatur, maka kualitas pendidikan di Indonesia akan rendah, banyak pengangguran karena secara intelektual mereka kalah saing dengan bangsa lain, serta kehidupan yang menjadi kurang terjamin.
B. Beragama dan Beribadah - Diatur dalam Pasal 28 Ayat 1, Pasal 29 Ayat 2 - Manfaat dengan diatur dalam pasal ini yaitu persatuan dan kesatuan NKRI dapat terjaga, setiap orang mendapat haknya untuk beribadah dan beragama. - Apabila tidak diatur, maka persatuan dan kesatuan NKRI akan rentan hancur, akan banyak terjadi pemaksaan untuk mengikuti agama yang dianut suatu golongan.
C. Perlindungan Hukum - Diatur dalam Pasal 28 D - Manfaat dengan diatur pasal ini yaitu setiap orang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum - Apabila tidak diatur, maka setiap orang akan sulit mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
D. Memilih dan Dipilih - Diatur dalam Pasal 23 Ayat 1, Pasal 43 ayat 1 - Manfaat dengan diatur pasal ini yaitu mendapat hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan, mendapat hak untuk dipilih oleh orang lain, demokrasi akan berjalan dengan baik - Apabila tidak diatur, maka demokrasi di Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik karena unsur memilih dan dipilih tidak dapat ditegakan.
E. Berserikan dan Berpendapat - Diatur dalam pasal Pasal 28 E ayat 3. - Manfaat dengan diatur pasal ini yaitu setiap orang mendapat kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. - Apabila tidak diatur, maka kebebasan dalam berserikat, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul akan menjadi terbatas dan demokrasi menjadi kurang bisa dimaksimalkan.
F. Bela Negara Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
- Mengenai Pendidikan, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003.
- Manfaat dengan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 yaitu para generasi muda Indonesia mendapat jaminan wajib belajar 9 tahun, mendapat pendidikan yang merata, serta dicerdaskan oleh negara.
- Apabila tidak diatur, maka kualitas pendidikan di Indonesia akan rendah, banyak pengangguran karena secara intelektual mereka kalah saing dengan bangsa lain, serta kehidupan yang menjadi kurang terjamin.
B. Beragama dan Beribadah
- Diatur dalam Pasal 28 Ayat 1, Pasal 29 Ayat 2
- Manfaat dengan diatur dalam pasal ini yaitu persatuan dan kesatuan NKRI dapat terjaga, setiap orang mendapat haknya untuk beribadah dan beragama.
- Apabila tidak diatur, maka persatuan dan kesatuan NKRI akan rentan hancur, akan banyak terjadi pemaksaan untuk mengikuti agama yang dianut suatu golongan.
C. Perlindungan Hukum
- Diatur dalam Pasal 28 D
- Manfaat dengan diatur pasal ini yaitu setiap orang mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
- Apabila tidak diatur, maka setiap orang akan sulit mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
D. Memilih dan Dipilih
- Diatur dalam Pasal 23 Ayat 1, Pasal 43 ayat 1
- Manfaat dengan diatur pasal ini yaitu mendapat hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan, mendapat hak untuk dipilih oleh orang lain, demokrasi akan berjalan dengan baik
- Apabila tidak diatur, maka demokrasi di Indonesia tidak dapat berjalan dengan baik karena unsur memilih dan dipilih tidak dapat ditegakan.
E. Berserikan dan Berpendapat
- Diatur dalam pasal Pasal 28 E ayat 3.
- Manfaat dengan diatur pasal ini yaitu setiap orang mendapat kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- Apabila tidak diatur, maka kebebasan dalam berserikat, mengeluarkan pendapat, dan berkumpul akan menjadi terbatas dan demokrasi menjadi kurang bisa dimaksimalkan.
F. Bela Negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.