1. Mematuhi hukum laut nasional dan internasional.
2. Bertanggung jawab terhadap lingkungan laut dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
3. Memperhatikan keselamatan navigasi, termasuk menghindari tabrakan dengan kapal lain atau bangkai kapal yang tenggelam.
4. Menjaga kebersihan laut dengan mendaur ulang sampah dan mendukung upaya pengurangan pencemaran laut.
5. Melapor kepada otoritas laut setempat jika terjadi kecelakaan atau insiden di laut.
Hak:
1. Merdeka berlayar dan merdeka bersandar di pelabuhan asing.
2. Mengadakan perikanan dan kegiatan kelautan lainnya di wilayah perairan tertentu.
3. Melakukan penelitian laut di bawah persetujuan dari negara yang berdaulat atas perairan tersebut.
4. Mengoperasikan kapal-kapal di dalam batas yang telah ditentukan oleh hukum laut internasional.
5. Menolak pemeriksaan atau penyitaan kapal oleh negara asing, kecuali dalam situasi yang sangat spesifik yang harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional.
Kewajiban:
1. Mematuhi hukum laut nasional dan internasional.
2. Bertanggung jawab terhadap lingkungan laut dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
3. Memperhatikan keselamatan navigasi, termasuk menghindari tabrakan dengan kapal lain atau bangkai kapal yang tenggelam.
4. Menjaga kebersihan laut dengan mendaur ulang sampah dan mendukung upaya pengurangan pencemaran laut.
5. Melapor kepada otoritas laut setempat jika terjadi kecelakaan atau insiden di laut.
Hak:
1. Merdeka berlayar dan merdeka bersandar di pelabuhan asing.
2. Mengadakan perikanan dan kegiatan kelautan lainnya di wilayah perairan tertentu.
3. Melakukan penelitian laut di bawah persetujuan dari negara yang berdaulat atas perairan tersebut.
4. Mengoperasikan kapal-kapal di dalam batas yang telah ditentukan oleh hukum laut internasional.
5. Menolak pemeriksaan atau penyitaan kapal oleh negara asing, kecuali dalam situasi yang sangat spesifik yang harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional.
hak:
1. Memanfaatkan laut sebagai tempat wisata dan rekreasi .
2. Memanfaatkan biota laut sebagai sumber pangan.
3. Menangkap sumber daya laut untuk diperjualbelikan sesuai dengan norma, moral, dan regulasi yang berlaku.
4. Membudidayakan sumber daya laut.
5. Melakukan olahraga air di laut lepas tanpa merusak biota laut.
kewajiban:
1. menjaga kebersihan laut.
2. Menjaga dan melestarikan biota laut yang hidup dilaut.
3. Tidak merusak ekosistem terumbu karang dan turut menjaga kelestarian terumbu karang.
4. Menangkap ikan atau sumber daya laut lainnya dengan bertanggung jawab.
5. Tidak menggunakan peledak atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan.
6. Tidak membuang sampah sembarangan baik di laut maupun di lepas pantai.
7. Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
8. Tidak mengambil batu karang yang ada di sekitar pantai ataupun di dasar laut.