Nayela482Tugas dan Wewenang pemerintahan Pusat : a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat { AD } , Angkatan Laut { AL }, Angkatan Udara { AU } b. Memberi Amnesti dan Abolisi dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR c. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang { PERPU } dalam Kegentingan Memaksa d. Memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan Memperhatikan Pertimbangan Mahkamah Agung { MA } e. Membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang Bertugas memberi Nasehat dan Pertimbangan Kepada Presiden *** Semoga Membantu ***
2 votes Thanks 1
innah34
Tugas -keuangan -pelayanan umum -pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
wewenang wewenang pemerintah pusat diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat { AD } , Angkatan Laut { AL }, Angkatan Udara { AU }
b. Memberi Amnesti dan Abolisi dengan Memperhatikan Pertimbangan DPR
c. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang { PERPU } dalam Kegentingan Memaksa
d. Memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan Memperhatikan Pertimbangan Mahkamah Agung { MA }
e. Membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang Bertugas memberi Nasehat dan Pertimbangan Kepada Presiden
*** Semoga Membantu ***
-keuangan
-pelayanan umum
-pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
wewenang
wewenang pemerintah pusat diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah