Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
B. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
C. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalahkesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
D. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
A. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Oleh karena itu, semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila - sila Pancasila agar dapat mencapai cita - citanya serta menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
B. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1). Dalam pasal 33 ayat (1) terkandung makna bahwa segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
C. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalahkesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan terhadap anggota koperasi yang lain. Rasa kesetiakawanan tersebut harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
D. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing - masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
semoga membantu:)