Tuliskan 2 perbedaan peraturan perundang2an di tingkat pusst dan daerah
OTENZ
- jika di tingkat pusat peraturan nya dibuat oeh suatu lembaga yang berwenang seperti presiden,MPR,DPR,dan lembaga-lembaga yang tunjuk untuk membuat suatu peraturan dan peraturan tersebut di sah kan oleh presiden menurut konstitusi UUD 1945 -sedangkan di daerah peraturan di buat berdasarkan musyawarah DPRD dan di sesuaikan dengan kondisi masyarakat daerah masing-masing.
-sedangkan di daerah peraturan di buat berdasarkan musyawarah DPRD dan di sesuaikan dengan kondisi masyarakat daerah masing-masing.