embott
Masalah utamanya adalah hak tawan karang ayang dimiliki oleh raja-raja bali , ak ini dilimpakan kepada kepala desa untuk menawan perahu dan isinya yang terdampar di perairan wilayah kerajaan tersebut antara belanda dengan pihak kerajaan buleleng yaitu raja I Gusti Ngurah Made Karang Asem beserta patih I Gusti Ketut Jelantik telah ada perjanjian pada tahun 1843 isinya pihak kerajaan akn membantu belanda jika kapalnya terdampar diwilayah buleleng namun perjanjian itu tidak dapat berjalan degan semestinya.