azam35
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain: Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar). Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan