aureolle23
Alinea ke 4 : " kemudian dari pada itu UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAH NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA DAN UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamain abadi dan keadilan sosial maka disusunlah itu dalam suatu UNDANG UNDAG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA ............dst"
*yg diblog itu tujuanya*