Tujuan negara hukum ditinjau dari segi hukum adalah...
Moey> Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yg adil dan berdasarkan uu agar hak2 warga negara dapat terpenuhi. > agar hak-hak sipil warga negara dijamin berdasarkan hukum yang berstatus supreme [yaitu supremasi hukum].
4 votes Thanks 14
novapratiwi19
Menurut Imanuel Kant, tujuan negara ialah untuk menjadi negara hukum. Ketertiban hukum perseorangan adalah syarat utama dari tujuan suatu negara. Baik negara maupun individu adalah subjek-subjek hukum yang harus memandang satu sama lainnya sebagai sesame, sebagai pihak yang memegang hak dan kewajiban. Untuk mencapai cita-cita ini maka harus diadakan pembagian kekuasaan sesuai dengan ajaran trias politica.
Prof. Kranenburg “dalam melaksanakan tugas-tugasnya, negara bukan menunaikan kewajiban untuk memelihara hukumnya, melainkan kewajiban untuk memelihara kebudayaannya dan kewajiban untuk memelihara kesejahteraannya”. Dengan kata lain, dalam menjalankan tugasnya dan mewujudkan tujuannya negara haruslah berpegang teguh pada keadilan dan peraturan hukum yang berlaku.
> agar hak-hak sipil warga negara dijamin berdasarkan hukum yang berstatus supreme [yaitu supremasi hukum].
Prof. Kranenburg “dalam melaksanakan tugas-tugasnya, negara bukan menunaikan kewajiban untuk memelihara hukumnya, melainkan kewajiban untuk memelihara kebudayaannya dan kewajiban untuk memelihara kesejahteraannya”. Dengan kata lain, dalam menjalankan tugasnya dan mewujudkan tujuannya negara haruslah berpegang teguh pada keadilan dan peraturan hukum yang berlaku.
sorry kalau salah