Meiviani
Tugasnya: 1.Mengadakan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR 2.Mengangkat duta dan konsul 3.Memberi tanda jasa,gelar,dan tanda kehormatan semoga bermanfaat bagimu
2 votes Thanks 3
lisrafoster
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
1.Mengadakan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
2.Mengangkat duta dan konsul
3.Memberi tanda jasa,gelar,dan tanda kehormatan
semoga bermanfaat bagimu