RyanZidan
1. Mengamandemen UUD 2. Melantik Presiden dan wakil presiden 3. Memberhentikan presiden dengan usul DPR 4. Memilih Presiden (dalam keadaan darurat seperti : Meninggal, mengundurkan diri, dll) 5. Melantik wakil presiden menjadi presiden (jika presiden mengundurkan diri, dll)
0 votes Thanks 2
ikamanda23164
Mengubah dan menetapkan uud membuat tata tertib sesuai kode etik mpr melantik dan memberhentikan presiden dan wapres sesuai rapat paripurna mpr mengangkat wakil presiden diantara dua calon wapres yg dipilih presiden
2. Melantik Presiden dan wakil presiden
3. Memberhentikan presiden dengan usul DPR
4. Memilih Presiden (dalam keadaan darurat seperti : Meninggal, mengundurkan diri, dll)
5. Melantik wakil presiden menjadi presiden (jika presiden mengundurkan diri, dll)
membuat tata tertib sesuai kode etik mpr
melantik dan memberhentikan presiden dan wapres sesuai rapat paripurna mpr
mengangkat wakil presiden diantara dua calon wapres yg dipilih presiden