Permata20Ny
Jaksa : a. Melaksanakan penuntutan dalam perkara pidana b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat d. Melengkapi berkas perkara tertentu untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyidik. Hakim : a. Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang b. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan c. Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya. d. Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta . e.Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat .
a. Melaksanakan penuntutan dalam perkara pidana
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat
d. Melengkapi berkas perkara tertentu untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyidik.
Hakim :
a. Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang
b. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
c. Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
d. Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta .
e.Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat .