Tugas dan wewenang MPR, DPR, PRESIDEN, MA itu apa ?
Dherhidha
Tugas MPR : Menetapkan UU // Menetapkan GBHN // memilih dan mengangkat presiden dan wapres tugas DPR : membahas danmemberikan persetujuan pemerintah mengganti UU // menerima dan membahas usulan RUU yg diajukan DPD // menetapkan APBN // memilih anggota BPK tugas MA : mengadili pada tingkat asasi // mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
tugas DPR : membahas danmemberikan persetujuan pemerintah mengganti UU // menerima dan membahas usulan RUU yg diajukan DPD // menetapkan APBN // memilih anggota BPK
tugas MA : mengadili pada tingkat asasi // mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi