maaf y, kalo kurang karena itu ada pembagian anggotanya
1 votes Thanks 2
DianaNurul
Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. 1.Mahkamah Agung: mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan di bawah undang- undang terhadap undang- undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. 2.Mahkamah Konstitusi: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3.Komisi Yudisial: bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
maaf y, kalo kurang karena itu ada pembagian anggotanya